JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memverifikasi pencalonan anggota Partai Bulan Bintang (PBB).
“Memerintahkan termohon untuk membatalkan keputusan KPU nomor 1129/PL dan seterusnya dibacakan, tanggal 20 September 2018 tentang daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI pada Pemilihan Umum 2019.” Ujar Ketua Majelis Hakim Abhan dalam persidangan ajudikasi gugatan sengketa di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018) malam.
Dengan dikabulkannya gugatan ini, PBB akan mengajukan lagi 95 bacaleg DPR RI untuk melanjutkan proses verifikasi.
Sementara itu, Ketua Bidang Pemenang DPP PBB Sukmo Harsono mengatakan sebelumnya PBB telah berupaya mengunggah berkas 95 bacaleg DPR RI itu. Namun ada gangguan pada server sehingga nama bacaleg itu tidak terunggah di Silon.
“Kami tidak pernah diverifikasi, karena semata-mata tidak ada di Silon.” Ujar sukmo.
Sukmo menambahkan, pihaknya tidak pernah menyatakan kurang karena kami tidak pernah diverifikasi. Kami ditolak hanya karena semata-mata tidak ada di Silon. Sehingga KPU belum pernah memeriksa berkas kami apakah kurang atau tidak kurang.
“Besok kami akan buktikan setelah kami diverifikasi maka kita akan buktikan apakah kami ini ditolak karena tidak memenuhi syarat calegnya atau kami ditolak karena tidak ada dalam Silon dan perintahnya harus diverifikasi sehingga kami yakin 95 bacaleg lolos,” pungkasnya. (Red).