SIDOARJO – Kepala Rutan Klas I Surabaya, Teguh Pamuji mengklarifikasi pemberitaan di beberapa media terkait bebasnya bos PT Gala Bumi Perkasa Henry Jacosity Gunawan, yang dianggap telah menabrak Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018.
“Apa yang ditulis di media itu tidak benar, sebab saudara Henry bebas sejak tanggal 20 Mei 2019 melalui proses Cuti Bersyarat (CB) berdasarkan SK Menkumham RI nomor: PAS-502.PK.01.04.06 tahun 2019 tentang Cuti Bersyarat. Bukan Pembebasan Bersyarat (PB) seperti yang diberitakan,” kata Teguh melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/6/19).
“Antara CB dan PB itu berbeda. Permohonan CB yang diajukan Henry J Gunawan juga sudah sesuai dengan prosedur,” tambahnya.
Teguh menjelaskan, dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Claket Malang, saudara Henry telah divonis 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Selama di Rutan Surabaya Henry berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar aturan di Rutan. Untuk itu yang bersangkutan bisa diusulkan mendapatkan Cuti Bersyarat (CB) dan Remisi.
“Jadi bebasnya saudara Henry melalui proses CB sudah sesuai prosedur. Karena yang bersangkutan telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidananya. Ditambah dengan remisi yang didapatkannya dari hari raya Waisak kemarin sebanyak 15 hari,” jelasnya.
Terkait permasalahan yang bersangkutan tidak memakai rompi dan tidak diborgol selama waktu persidangan, Teguh menegaskan, bukan kewenangan Rutan Surabaya untuk mengatur hal tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
“Itu merupakan kewenangan dari pihak Pengadilan yang memerintahkan Kejaksaan untuk menghadirkan yang bersangkutan di persidangan. Jadi Rutan Surabaya tidak berhak mengatur tahanan yang dijemput oleh Kejaksaan,” tegasnya.
Selain itu, fasilitas kamar hunian Henry selama berada di Rutan Surabaya sama seperti yang lainnya. Dia ditempatkan di Blok D2 dengan jumlah penghuni satu kamarnya yaitu 9 orang. Dengan ukuran kamar 4×4 m2 termasuk dengan kamar mandi dan toilet didalamnya, sehingga tidak ada fasilitas mewah didalam kamarnya. Penghuni Rutan Surabaya per tanggal 17 Juni 2019 sebanyak 3086 orang, dengan kapasitas hanya sebanyak 504 orang.
“Dengan kondisi yang sepadat ini tidak ada kemungkinan adanya ruang yang istimewa untuk 1 atau 2 tahanan/narapidana. Karena jika ada ruang tersebut pasti akan timbul kecemburuan sosial untuk yang lainnya. Ruang kunjungan pun sama seperti yang lainnya, hanya di Rutan Surabaya terdapat tempat bagi kuasa hukum yang akan bertemu kliennya terkait upaya hukum yang mau ditempuh,” ujar Teguh.
Untuk bisa masuk keluarnya Henry J Gunawan dari Rutan Surabaya dengan seenaknya, Teguh mengatakan, itu merupakan fitnah yang ditujukan kepada pihaknya (Rutan Surabaya,red). “Kami bekerja atas dasar aturan yang berlaku. Dan saya selaku Karutan Surabaya tidak berani melakukan hal-hal yang berakibat merugikan kepada Institusi saya sendiri,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Farriman Isandi Siregar menjelaskan bahwa, terkait statementnya di media tentang pemberian pembebasan bersyarat (PB) kepada Henry J Gunawan, adalah kesalahpahaman (miss komunikasi,red) saja. Pasalnya, waktu saat dikonfirmasi, dia mengaku bahwa yang ditanyakan wartawan adalah tentang PB.
“Kemarin saat dikonfirmasi saya sudah sempat tanyakan kepada wartawannya, apakah saudara Henry itu mendapatkan Cuti Bersyarat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (PB)? Jawab wartawannya PB, makanya saya komentar begitu,” jelas Farriman saat dikonfirmasi, Senin (17/6/2019).
Dia mengatakan, komentarnya itu terlepas dari kasus Henry J Gunawan. Sebab, menurut Farriman ia hanya menyampaikan terkait syarat untuk mendapatkan PB menurut KUHP yaitu telah menjalani hukuman minimal 9 bulan.
“Lantaran pertanyaan mereka (wartawan,red) adalah PB, maka setahu saya menurut KUHP syarat dapat PB harus menjalani hukuman minimal 9 bulan dulu. Terkait menabrak Permenkumham? Saya tidak berkomentar, sebab saya bukan ahli hukum tata usaha negara,” ujar Farriman menceritakan saat dirinya dikonfirmasi wartawan terkait bebasnya Henry J Gunawan.
“Yang saya jelaskan hanya menurut KUHP saja tentang syarat mendapatkan PB. Terkait masalah Permenkumham saya gak mudeng mas, tanya saja ke ahli hukum tata usaha negara,” tambah Farriman. (Red)