Suaralantang.com, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Menteri dalam Negeri (Mendagri) maupun Presiden tidak memiliki kewenangan untuk mencopot kepala daerah karena dipilih oleh rakyat.
“Nah, kalau ditanya apakah bisa diberhentikan, apakah Gubernur itu bisa diberhentikan oleh Presiden? Tentu tidak. Apakah Mendagri bisa memberhentikan Bupati, Wali Kota? Tentu tidak,” kata Yusril dalam acara ILC di TVOne, Selasa (24/11/2020) malam.
Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota adalah kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat. Maka, pemberhentian mereka hanya bisa dilakukan oleh rakyat lewat mekanisme tidak langsung di DPRD
Dalam prosesnya terang Yusril, DPRD melakukan sejumlah mekanisme seperti interpelasi, hak angket, hingga penyampaian pendapat sebelum kemudian dibawa ke Mahkamah Agung. Interpelasi adalah permintaan badan anggota legislatif kepada pemerintah mengenai kebijakan di bidang tertentu
“Lalu dengan pernyataan pendapat, bahwa kepala daerah itu telah melanggar pasal 67b, lalu kemudian pendapatnya itu disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk diputuskan apakah beralasan hukum atau tidak,” kata Yusril.
Yusril turut menyinggung asas contrarius actus yang disebut menjadi dasar kewenangan Mendagri atau Presiden dapat mencopot kepala daerah. Menurut dia, asas tersebut tak bisa digunakan sebagai dasar pencopotan kepala daerah oleh pemerintah pusat.